Salam Blogger…
Bagaimana kabarnya vokalis Peterpan, Ariel? Informasi terakhir yang Bang Ancis peroleh mengatakan bahwa Ariel dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto 5 tahun penjara. Walau demikian, Ariel tidak terima begitu saja. Ariel lantas bersiap untuk membela diri.
Kesiapan untuk membela diri tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ariel, OC Kaligis di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2011). kuasa hukum Ariel mengatakan bahwa melihat fakta persidangan yang berjalan selama ini, sebenarnya tidak ada yang memberatkan Ariel.
"Kami sudah mempersiapkan pembelaan setelah tuntutan. Karena fakta persidangan dan barang bukti kan sudah jelas," ujar OC.
Dalam tututan jaksa, Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP. Jaksa melihat ada 3 alasan yang memberatkan hingga Ariel harus dituntut 5 tahun.
Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat. Hal ketiga yang juga memberatkan yaitu, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
source : http://www.detikhot.com/read/2011/01/06/134136/1540528/230/dituntut-5-tahun-penjara-ariel-siap-membela-diri
Gambar : http://cakap2u.blogspot.com/2010/06/ariel-peterpan-bergambar-di-penjara.html
Bagaimana kabarnya vokalis Peterpan, Ariel? Informasi terakhir yang Bang Ancis peroleh mengatakan bahwa Ariel dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto 5 tahun penjara. Walau demikian, Ariel tidak terima begitu saja. Ariel lantas bersiap untuk membela diri.
Kesiapan untuk membela diri tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ariel, OC Kaligis di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2011). kuasa hukum Ariel mengatakan bahwa melihat fakta persidangan yang berjalan selama ini, sebenarnya tidak ada yang memberatkan Ariel.
"Kami sudah mempersiapkan pembelaan setelah tuntutan. Karena fakta persidangan dan barang bukti kan sudah jelas," ujar OC.
Dalam tututan jaksa, Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP. Jaksa melihat ada 3 alasan yang memberatkan hingga Ariel harus dituntut 5 tahun.
Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat. Hal ketiga yang juga memberatkan yaitu, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
source : http://www.detikhot.com/read/2011/01/06/134136/1540528/230/dituntut-5-tahun-penjara-ariel-siap-membela-diri
Gambar : http://cakap2u.blogspot.com/2010/06/ariel-peterpan-bergambar-di-penjara.html