Kaget dan Terharu adalah perasaan yang pertama kali saya rasakan ketika menemukan thread "Jual Ginjal" di kaskus. Kaget karena seperti kita ketahui, aktifitas perdagangan organ tubuh itu dilarang oleh undang-undang. Jelas tindakan ini melanggar peraturan namun saya juga terharu karena seorang anak bisa melakukan hal ini demi kesembuhan orang tuanya (bapak). Menurut saya, ini pilihan nekat. Mungkin dia sudah mentok mencari dana untuk pengobatan bapaknya hingga akhirnya melakukan hal ini. Jujur saya kaget, terharu dan salut untuk perjuangannya
Terlepas dari benar dan tidaknya kejadian di dalam thread Jual Ginjal ini, saya merasa kita perlu mensupportnya atau bila perlu menggalang dana untuknya mengingat jika kenekadannya untuk menjual ginjal ini benar-benar terjadi, barangkali biaya yang dibutuhkan kelak tidak setimpal dengan harga ginjal yang dia tawarkan (50 juta).
Awalnya saya kurang yakin dengan thread ini, tapi akhirnya percaya setelah beritanya dimuat di beberapa situs berita nasional macam Kompas dan beberapa situs lainnya. Bahkan thread jual ginjal di kaskus ini mendapatkan banyak respon. Di antara semua respon itu, rata-rata mereka menyarankan agar TS jangan berlaku nekad menjual ginjalnya.
Sebenarnya TS tahu dan sadar niatnya ini melanggar undang-undang. Namun karena bingung tidak mendapatkan dana dia rela mengambil langkah mencengangkan ini.
Niat saya hanya menyebarluaskan thread ini dengan harapan semoga ada Dermawan atau Donatur yang mau membantu pemuda ini, karena jujur saya belum bisa membantu, mungkin hanya lewat doa yang bisa saya lakukan... Apakah anda ingin membantu?
Oh ya, sesuai informasi dari kompas, pemuda ini bernama Fahmi Rahardiansyah (19) warga Balaraja, Tangerang, Banten. Contact Info : 087728386860
Terlepas dari benar dan tidaknya kejadian di dalam thread Jual Ginjal ini, saya merasa kita perlu mensupportnya atau bila perlu menggalang dana untuknya mengingat jika kenekadannya untuk menjual ginjal ini benar-benar terjadi, barangkali biaya yang dibutuhkan kelak tidak setimpal dengan harga ginjal yang dia tawarkan (50 juta).
Awalnya saya kurang yakin dengan thread ini, tapi akhirnya percaya setelah beritanya dimuat di beberapa situs berita nasional macam Kompas dan beberapa situs lainnya. Bahkan thread jual ginjal di kaskus ini mendapatkan banyak respon. Di antara semua respon itu, rata-rata mereka menyarankan agar TS jangan berlaku nekad menjual ginjalnya.
Sebenarnya TS tahu dan sadar niatnya ini melanggar undang-undang. Namun karena bingung tidak mendapatkan dana dia rela mengambil langkah mencengangkan ini.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. [kaskus reply]PS :
Niat saya hanya menyebarluaskan thread ini dengan harapan semoga ada Dermawan atau Donatur yang mau membantu pemuda ini, karena jujur saya belum bisa membantu, mungkin hanya lewat doa yang bisa saya lakukan... Apakah anda ingin membantu?
Oh ya, sesuai informasi dari kompas, pemuda ini bernama Fahmi Rahardiansyah (19) warga Balaraja, Tangerang, Banten. Contact Info : 087728386860