Wewenang Organisasi Buruh Dicabut Dalam RUU Cipta Kerja - Sudah beberapa hari ini baik di WhatsApp, Facebook Messenger dan beberapa lainnya banyak teman yang menanyakan informasi seputar RUU Cipta Kerja. Maklum Omnibus Law: RUU Cipta Kerja untuk negara kita baru saja disahkan secara resmi pada 5 Oktober 2020 kemarin. Informasi seputar RUU ini seketika menyebar. Tidak lupa pula isu-isu HOAX berhamburan di beranda media sosial.
Menanggapi pertanyaan teman-teman tersebut saya hanya bisa menyarankan untuk tetap santai dan jangan ikut-ikutan bikin gaduh. Baca dan pelajari dulu baru tarik kesimpulan. Jangan termakan Hoax. Tapi percuma, berita-berita palsu yang tujuannya memantik emosi malah lebih cepat menyebar. Tidak sedikit netizen yang dibuat meradang.
Ada yang bilang cuti hamil ditiadakan, pesangon hilang dan lain sebagainya. Paling enak sebenarnya duduk diam dan pelajari. Bukan ikut sebarkan info-info yang belum pasti kebenarannya. Siapa tahu semua poin-poin yang sedang viral itu palsu, hasil plintiran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nah setelah diam mengamati dan sesekali share berita penyeimbang, kali ini saya mencoba merangkum beberapa informasi hasil baca-baca. Satu hal yang mengejutkan adalah ada opini yang mengatakan kalau RUU Cipta Kerja ini meski menguntungkan Pengusaha dan Buruh namun tidak untuk beberapa pihak, salah satunya adalah Organisasi Buruh. Karenanya jauh-jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja dirilis mereka sudah menolak dan saat ini ketika RUU Cipta Kerja sudah resmi dirilis dan disahkan mereka semakin menolak.
Apa Saja Wewenang Organisasi Buruh Dicabut RUU Cipta Kerja?
Pengaturan dan Penentuan Pengupahan
Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91).
Buruh Bukan Lagi Anak Buah Organisasi Buruh
Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93).
Keanggotaan Organisasi Buruh Dalam Dewan Nasional
Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98).
Sumber Poin-Poin dari Status NANA (Facebook).
Tapi memang disini banyak sekali yang demo bahkan sweeping kepada para buruh yang masih kerja agar ikutan demo
Taoi, yaa. Sejujurnya saya jg belum faham benar ttg UU itu seperti apa, siapa yg mau baca UU setebal itu 😅