Indonesia saat ini pada umumnya sedang heboh dengan dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 oleh Presiden Ir. Joko Widodo. Pada umumnya ya, kalau pada khususnya entahlah daerah mana itu yang meributkan dicabutnya aturan ini. Hampir semua linimasa media sosial ramai membahas topik ini. Pro dan Kontra tentu ada. Namanya juga demokrasi, ya seperti itulah kisah perjalanannya.
Isu Jokowi Legalkan Minuman Keras
Dunia nyata yang fana apalagi dunia maya yang lebih fana ini dihebohkan oleh miras karena isu-isu yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berita yang beredar mengatakan kalau pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah usaha pemerintah dalam melegalkan peredaran minuman keras. Banyak yang menerjemahkan kalau Perpres ini dibuat khusus untuk legalisasi miras.
Bukan begitu teman-teman. Fakta yang sebenarnya adalah Perpres ini justru tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Memang di dalamnya ada lampiran yang memuat aturan dimana membolehkan adanya industri atau investasi miras di 4 daerah. Jadi yang dicabut bukan Perpresnya tapi justru lampiran perpresnya. Itu saja.
Kalau serius memberantas peredaran miras, coba golkan Undang-Undang LMB. Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol yang masih dalam tahap usulan ini sejak 2015 masih saja tertunda pembahasannya. Entah alasannya apa.
Alasan Jokowi Mencabut Lampiran Perpres 10/2021
Keputusan yang diambil Jokowi ini bukan kaleng-kaleng. Tentu ada pertimbangan yang matang dari segala sudut. Selain melalui pertimbangan yang matang, presiden tentu sudah berdiskusi dengan segala pihak sebelum ketok palu.
Jokowi sendiri mengakui kalau keputusannya ini diambil justru setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Ormas, tokoh-tokoh agama dan juga masukan dari provinsi dan daerah yang pada umumnya meminta lampiran ini dicabut. Dengan demikian
Investasi Miras di sini maksudnya Sopi misalnya, minuman keras khas NTT, dengan adanya ijin seperti ini, jika ada yang mau berinvestasi memproduksi dan mengekspornya maka itu diperbolehkan.
Provinsi Yang Diijinkan Investasi Miras
Investasi miras ini hanya diijinkan di empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Tidak untuk tingkat nasional. Hanya 4 provinsi dan itupun diawasi dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Jadi sampeyan yang tinggal di (contoh) Jember, Klaten, Pekanbaru, atau Bukit Tinggi gak perlu ngegas. Kenapa?
Meski diijinkan, pelaksanaannya tergantung kepala daerahnya. Beliau mengusulkannya atau tidak. Kalau ada perusahaan asing yang ingin berinvestasi miras di salah satu provinsi tersebut tapi gubernurnya menolak ya batal. Hal yang sama terjadi jika gubernurnya mengusulkan ke pusat tapi ditolak. Batal kabeh, Ndro!
Tidak Ada Legalisasi Miras Dalam Perpres 10/2021
Sekali lagi saya tegaskan kalau pencabutan Lampiran Perpres 10/2021 ini bukan berarti pemerintah mau melegalkan peredaran minuman keras. Isi dari Lampiran Perpres No.10 Tahun 2021 itu sendiri secara umum mengijinkan 4 Provinsi untuk bisa berinvestasi dalam bidang miras. Kalau dicabut, artinya apa?
Sebagai pelengkap, buat teman-teman yang barangkali berseberangan dengan saya dalam hal pencabutan Perpres No. 10 Tahun 2021 ini bisa menyimak beberapa poin penting di bawah ini:
- Tidak ada nomenklatur Pepres yang berjudul Perpres Miras. Yang ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Perpes tersebut hanya mengatur soal investasi minuman alkohol untuk daerah tertentu, bukan legalisasi miras atau pembebasan perdagangan miras.
- Minuman berakolohol dikenakan cukai yang tinggi, yang bertujuan untuk membatasi konsumi.
- Perdagangan Minuman alkojol tidak bisa dijual bebas, terbatas dan diawasi serta diatur oleh negara.
- Perdagangan Minuman alkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 72/2013”). Perpes tersebut tetap ada berlaku.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag 20/4/2014).
- Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Dalam Peraturan BPOM, Pasal 29 menyebutkan bahwa BPOM melarang peredaran minuman beralkohol melalui daring.
- Industri Minuman berakohol sama dengan industry rokok. Yang menyumbang pajak dan digunakan oleh negara untuk kepentingan rakyat, termasuk kesehatan dan pendidikan.
Referensi: Diskusi Dengan Babo
Mungkin karena banyak pro dan kontra kali yee..
Dan ada juga yang bilang jokowi dari dulu sudah ada perjanjian dengan para Investasi Miras.
Tapi nggak tahulah, Saya mah cuma kang Tempe.🤣🤣🤣🤣